Tugas dan Fungsi Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Tugas Pokok:
Bidang Pemerintahan dan sosial budaya mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pada bidang pemerintahan dan sosial budaya.
Fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sosial budaya;
b. penyusunan program kerja perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sosial budaya;
c. pengelolaan program kerja perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sosial budaya;
d. pengoordinasian perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sosial budaya;
e. pemantauan dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan sosial budaya; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

