BAPPERIDA KAB. KARANGANYAR

Menu Modern Baperlitbang

Sekretariat

Tugas dan Fungsi sekertariat

Tugas Pokok:

Sekretaris mempunyai tugas melakukan perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan perencanaan, keuangan, aset, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, hukum, organisasi dan ketatalaksanaa, kehumasan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi.

Fungsi :

a.pengoordinasian kegiatan;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan, ketatalaksanaa, hukum, kehumasan, ketatalaksanaan, organisasi, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian, dan pelayanan administrasi Bapperida;
d. pengoordinasian tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas fungsinya.