Tugas dan Fungsi Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Tugas Pokok:
Bidang PIPW mempunyai tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
b. penyusunan program kerja perencanaan pembangunan di bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
c. pengelolaan program kerja perencanaan pembangunan di bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
d. pengoordinasian, perencanaan pembangunan bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah;
e. pemantauan evaluasi dan pelaporan perencanaan pembangunan bidang perekonomian, infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

