Tugas dan Fungsi BAPPERIDA Karanganyar
Tugas Badan Perencanaan Pembangunan riset dan inovasi Kabupaten Karanganyar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 tahun 2025 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 4 yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 tahun 2025 BAB III tentang Tugas dan Fungsi Pasal 5, selain melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Badan Perencanaan Pembangunan riset dan inovasi Kabupaten Karanganyar mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan koordinasi bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi Daerah;
- pelaksanaan administrasi bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.










