BAPPERIDA KAB. KARANGANYAR

Menu Modern Baperlitbang

Bidang Rendalevbangda

Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Tugas Pokok:

Bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah mempunyai tugas tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Fungsi:
A. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
B. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
C. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah;
D. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
E. pengumpulan, analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;
F. penyusunan program kerja perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan Daerah;
G. pengelolaan program kerja perencanaan pembangunan di bidang perencanaan, evaluasi pembangunan Daerah;