Tugas dan Fungsi bidang Riset dan Inovasi
Tugas Pokok:
Bidang Riset dan Inovasi mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada bidang riset dan inovasi meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
Fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
b. penyusunan program kerja perencanaan pembangunan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
с. pengelolaan program kerja perencanaan pembangunan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan;
e. pemantauan dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi Daerah; dan
f. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

